LIHAT ONLINE


Minggu, 08 Januari 2012

MUDAHNYA LAPOR KPK – KURANGI KORUPSI



           Topik yang paling hangat saat ini adalah hadirnya sosok ketua KPK yang baru yaitu Abraham Samad, ada dua hal yang patut diacungi jempol dari pernyataan yang sudah dipublikasi di berbagai media yaitu pertama “Saya dipilih bukan karena kontrak politik tapi  dipilih karena kontrak sosial” kedua “Bila saya dalam satu tahun dalam memimpin KPK tidak berhasil saya akan pulang kampung”.
               Pernyataan Ketua KPK itu melegakan rakyat Indonesia dan mudah-mudahan  bukan sekedar janji manis, namun kita harus memberikan apresiasi positif dan harus didukung dengan memberikan masukan bagi kerja KPK dan KPK sendiri harus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat sehingga berbagai pengaduan bisa diproses sekalipun pengaduan melalui surat kalengpun.
             Era digital ini semua masalah ataupun informasi bisa diakses dengan mudah sehingga informasipun bisa cepat di dapat,  rakyat sangat menaruh harapan besar pada kerja KPK  karena  dari dulu hingga kini yang namanya penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi tetap saja terjadi di semua lembaga dan saking jengkelnya para pendemo sering menjuluki para koruptor dengan “Perampok uang negara” “Tikus berdasi” dan bahkan  sering diteriaki “Maling... Maling”.
              KPK kini sudah  mempermudah akses pelaporan masyarakat ke KPK, misalnya melalui  Website resminya  sehingga masyarakat yang melihat kejanggalan pola hidup dan gaya hidup oknum pejabat itu bisa  dilaporkan ke KPK secepat dan seakurat mungkin.
               Dalam Website resmi KPK yakni www.kpk.go.id  juga sudah di formulasikan Kriteria pengaduan  tindak pidana korupsi sesuai  ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002 yang isinya harus melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara kemudian kasusnya  mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
             Sistem pelaporan yang sangat mudah ini juga dipermudah dengan kontak komunikasi antara pelapor dan kpk  yaitu saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK, disitu diatur seperti  pelapor dapat membuat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri kemudian  Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda. Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi . Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan

 Kelak bila diterapkan Sistem Pembuktian Terbalik, dijamin penjara pasti dipenuhi oleh para Koruptor. Pembaca bila menemui atau kenal oknum pejabat baik tingkat Kodya , Propinsi atau Pusat baru menjabat beberapa tahun  bisa dan mampu memiliki  beberapa Rumah, Apartemen Mewah maupun Mobil  Mewah, secara tidak wajar dan anda jumpai itu tinggal klik saja www.kpk.go.id 
Sekarang tunggu apalagi mudahnya melapor ke KPK jelas akan mengurangi aksi tindak pidana korupsi, jadi wahai koruptor sekarang hati-hati tidak perlu menonjolkan kekayaan di tengah masyrakat yang sedang sulit eknominya, jangan-jangan anda dibidik oleh orang terdekat anda, tapi kalau anda jujur tidak perlu takut.                 

1 komentar:

Icah Banjarmasin mengatakan...

Mantef banget artikel abang..suka banget aku.