Topik
yang paling hangat saat ini adalah hadirnya sosok ketua KPK yang baru yaitu
Abraham Samad, ada dua hal yang patut diacungi jempol dari pernyataan yang
sudah dipublikasi di berbagai media yaitu pertama “Saya dipilih bukan karena
kontrak politik tapi dipilih karena
kontrak sosial” kedua “Bila saya dalam satu tahun dalam memimpin KPK tidak
berhasil saya akan pulang kampung”.
Pernyataan
Ketua KPK itu melegakan rakyat Indonesia dan mudah-mudahan bukan sekedar janji manis, namun kita harus
memberikan apresiasi positif dan harus didukung dengan memberikan masukan bagi
kerja KPK dan KPK sendiri harus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat
sehingga berbagai pengaduan bisa diproses sekalipun pengaduan melalui surat
kalengpun.
Era
digital ini semua masalah ataupun informasi bisa diakses dengan mudah sehingga
informasipun bisa cepat di dapat, rakyat
sangat menaruh harapan besar pada kerja KPK
karena dari dulu hingga kini yang
namanya penyalahgunaan wewenang ataupun korupsi tetap saja terjadi di semua
lembaga dan saking jengkelnya para pendemo sering menjuluki para koruptor
dengan “Perampok uang negara” “Tikus berdasi” dan bahkan sering diteriaki “Maling... Maling”.
KPK
kini sudah mempermudah akses pelaporan
masyarakat ke KPK, misalnya melalui
Website resminya sehingga
masyarakat yang melihat kejanggalan pola hidup dan gaya hidup oknum pejabat itu
bisa dilaporkan ke KPK secepat dan
seakurat mungkin.
Dalam Website resmi KPK yakni www.kpk.go.id juga
sudah di formulasikan Kriteria pengaduan
tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002 yang
isinya harus melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara
negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara
kemudian kasusnya mendapat perhatian
yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling
sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Sistem
pelaporan yang sangat mudah ini juga dipermudah dengan kontak komunikasi antara
pelapor dan kpk yaitu saluran komunikasi
antara Pelapor dengan KPK, disitu diatur seperti pelapor dapat membuat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda
ketahui sendiri kemudian Gunakan nama
yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda. Catat dan simpan dengan
baik Nama Samaran dan Kata Sandi . Jika laporan
anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda
melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan
Kelak
bila diterapkan Sistem Pembuktian Terbalik, dijamin penjara pasti dipenuhi oleh
para Koruptor. Pembaca bila menemui atau kenal oknum pejabat baik tingkat Kodya
, Propinsi atau Pusat baru menjabat beberapa tahun bisa dan mampu memiliki beberapa Rumah, Apartemen Mewah maupun
Mobil Mewah, secara tidak wajar dan anda
jumpai itu tinggal klik saja www.kpk.go.id
Sekarang
tunggu apalagi mudahnya melapor ke KPK jelas akan mengurangi aksi tindak pidana
korupsi, jadi wahai koruptor sekarang hati-hati tidak perlu menonjolkan
kekayaan di tengah masyrakat yang sedang sulit eknominya, jangan-jangan anda
dibidik oleh orang terdekat anda, tapi kalau anda jujur tidak perlu takut.
1 komentar:
Mantef banget artikel abang..suka banget aku.
Posting Komentar